"Secepatnya, kalau bisa ya hari ini," kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, kepada wartawan di kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
Salinan rekomendasi akan segera dikirim ke MA. DPRD Garut akan menunggu 30 hari, sampai MA memutuskan apakah Aceng Fikri benar-benar melanggar UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini Aceng masih berstatus sebagai Bupati Garut. Sampai nantinya Mendagri memberhentikan Aceng secara resmi, atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena pemberhentian setelah ada SK Mendagri maka dia masih menjadi Bupati, jadi masih butuh waktu panjang," tandasnya.
(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini