DPRD Garut Segera Sampaikan Rekomendasi Pemberhentian ke Aceng

DPRD Garut Segera Sampaikan Rekomendasi Pemberhentian ke Aceng

- detikNews
Jumat, 21 Des 2012 19:16 WIB
Aceng HM Fikri
Jakarta - DPRD Garut telah resmi memutuskan memakzulkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Salinan putusan yang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung, akan segera diserahkan ke Aceng, sang bupati yang terlilit skandal nikah kilat.

"Secepatnya, kalau bisa ya hari ini," kata Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, kepada wartawan di kantor DPRD Garut, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

Salinan rekomendasi akan segera dikirim ke MA. DPRD Garut akan menunggu 30 hari, sampai MA memutuskan apakah Aceng Fikri benar-benar melanggar UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi pemberhentian telah kita kirim ke MA untuk meminta pendapat MA, setelah disetujui MA maka kita akan teruskan ke Mendagri. Mekanisme di MA sekitar 30 hari, setelah itu baru kita sampaikan ke Mendagri," ungkapnya.

Sampai saat ini Aceng masih berstatus sebagai Bupati Garut. Sampai nantinya Mendagri memberhentikan Aceng secara resmi, atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Karena pemberhentian setelah ada SK Mendagri maka dia masih menjadi Bupati, jadi masih butuh waktu panjang," tandasnya.

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads