"Mendukung sepenuhnya laporan Pansus tentang adanya indikasi pelanggaran etika dan UU yang dilakukan Bupati," kata perwakilan Fraksi Partai Golkar, Alif Burhanudin, saat membacakan pandangan fraksinya di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Fraksi Golkar mendesak DPRD untuk menyampaikan rekomendasi ke MA untuk diuji materi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Golkar, Aceng ditempatkan sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Jabar. Namun setelah kasus nikah sirinya mencuat, partai berlambang beringin itu memecatnya. Tak hanya itu, status keanggotan Aceng juga dicopot.
Hingga pukul 15.30 WIB, rapat pandangan fraksi masih berlangsung. Hari ini juga dijadwalkan DPRD mengambil keputusan soal nasib Aceng. Pandangan fraksi-fraksi jadi pertimbangan.
(/)










































