"Di sisi lain itu membenarkan FAA (Federal Aviation Administration) yang meletakkan bandara kita di kategori kedua. Yang berarti kita belum bisa memenuhi persyaratan terbang minmal, yang disyaratkan oleh FAA," jelas Chappy kepada wartawan di gedung BPPT Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya sudah saatnya pihak-pihak terkait segera melaksanakan perintah UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, matinya radar di Cengkareng juga menunjukkan ketidakseriusan pihak bandara dalam mengerjakan tugasnya.
"Nggak bisa hitung berapa kerugiannya. Tapi yang jelas itu mencemarkan nama baik kita," kata Chappy.
Chappy juga menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama dan bekerja keras untuk meningkatkan posisi Bandara Soekarno-Hatta menjadi kategori satu.
(/ndr)










































