Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyampaikan pelaporan Winarno dilakukan pada Senin, 19 Desember 2012. Dalam laporan tersebut, Winarno melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 8 ayat (1) huruf H jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pelapor melaporkan Sentosa Wijaya selaku Direktur PT Mahkota Petriedo Indoperkasa," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menemukan adanya tempelan stiker halal dan bertuliskan 'pig skin lining' pada sepatu merek tersebut. Karena ada label halal pada sepatu tersebut, maka Winarno pun berani untuk membelinya.
Namun kemudian timbul keraguan padanya, selanjutnya ia membawa sepatunya itu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengklarifikasi label tersebut. Kemudian, pihak MUI meminta agar produk sepatu merek 'Kickers' tersebut segera dicabut dan ditarik dari pemasaran.
"Laporannya kita tindaklanjuti, pelapor nanti dipanggil. MUI bisa dipanggil untuk saksi ahli," ujar Rikwanto.
Hingga saat ini, pihak Kickers belum dapat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut.
(mei/rmd)











































