"Intinya sikap Mendagri sudah disampaikan dalam suratnya kepada Gubernur Jabar tertanggal 17 Desember," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek , kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Doni, demikian disapa, lantas membeberkan isi surat tersebut. Secara khusus Mendagri menyebut sederet UU yang dilanggar oleh Aceng yang nikah kilat dengan Fany Octora (18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut dikirim ke Gubernur Jabar setelah tim verifikasi Kemendagri mengumpulkan data di Garut. Tim Kemendagri telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah pihak termasuk Aceng.
"Tidak menaati dan menegakkan peraturan perundangan pasal 27 (e) maupun pasal 27 (f) karena tidak menjaga etika dan norma-norma dalam pemerintah. Itu merupakan hasil klarifikasi dan verifikasi kita di lapangan. Tim yang kita turunkan langsung bertemu dengan Bupati Aceng, di situ juga dia akui bahwa telah menikah siri dan tidak mencatatkan perkawinannya di KUA. Itu melanggar UU Perkawinan di mana setiap perkawinan wajib dicatat resmi, itu pendapat Mendagri," kata Doni.
Selain itu Mendagri juga menilai Aceng melanggar sumpah dan janji jabatannya. Mendagri kemudian meminta Gubernur Jabar untuk mengambil sikap setelah DPRD Garut mengambil keputusan.
"Melanggar sumpah dan janji jabatan yang ada di pasal 110 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sehingga Kemendagri mendorong semua pihak menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya," ungkapnya.
(van/nrl)











































