DPRD Garut Harus Tegas Berhentikan Aceng

DPRD Garut Harus Tegas Berhentikan Aceng

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 09:34 WIB
 DPRD Garut Harus Tegas Berhentikan Aceng
Jakarta - DPRD Garut siang ini menggelar rapat paripurna untuk mendengar laporan pansus terkait dugaan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan oleh Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurut Kak Seto, DPRD Garut harus tegas mendengar aspirasi rakyat soal desakan agar Aceng mundur dari jabatannya.

"Memang sebaiknya DPRD bisa mendengarkan aspirasi rakyat, kemudian mempertimbangkan aspek hukum apa saja yang dilanggar," kata Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto, kepada detikcom, Rabu (19/12/2012).

Menurutnya, dengan demikian maka DPRD Garut dapat melihat secara demokratis untuk mendengar suara masyarakat Garut, tetapi secara bersamaan hukum juga betul-betul ditegakkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini akan jadi model, kalau ini bebas maka dengan mudah akan terjadi pada pejabat publik lain," tegasnya.

Ia menuturkan, soal proses politik di DPRD Garut dirinya tidak enggan berkomentar banyak, tetapi karena ini terkait undang-undang perlindungan anak, maka harus ada pembelajaran dan efek jera agar tidak terulang.

"Laporan di Mabes Polri juga masih terus diproses dan mengumpulkan bukti, laporan itu resmi oleh Satgas Perlindungan Anak untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya menyambung soal dirinya yang melaporkan Aceng ke Mabes Polri karena melakukan pernikahan dengan perempuan di bawah umur.

Perempuan di bawah umur yang dimaksudnya adalah Fany Octora. Saat dinikahi Juli 2012, usia Fany baru 17 tahun. Fany baru berusia 18 tahun pada Oktober 2012.

(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads