"Memang sebaiknya DPRD bisa mendengarkan aspirasi rakyat, kemudian mempertimbangkan aspek hukum apa saja yang dilanggar," kata Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto, kepada detikcom, Rabu (19/12/2012).
Menurutnya, dengan demikian maka DPRD Garut dapat melihat secara demokratis untuk mendengar suara masyarakat Garut, tetapi secara bersamaan hukum juga betul-betul ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, soal proses politik di DPRD Garut dirinya tidak enggan berkomentar banyak, tetapi karena ini terkait undang-undang perlindungan anak, maka harus ada pembelajaran dan efek jera agar tidak terulang.
"Laporan di Mabes Polri juga masih terus diproses dan mengumpulkan bukti, laporan itu resmi oleh Satgas Perlindungan Anak untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya menyambung soal dirinya yang melaporkan Aceng ke Mabes Polri karena melakukan pernikahan dengan perempuan di bawah umur.
Perempuan di bawah umur yang dimaksudnya adalah Fany Octora. Saat dinikahi Juli 2012, usia Fany baru 17 tahun. Fany baru berusia 18 tahun pada Oktober 2012.
(bal/nrl)











































