"Teman saya bilang Bu Neneng direktur keuangan," kata Dedi saat bersaksi untuk Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2012).
Dedi mengaku pernah mencairkan cek PT Alfindo Nuratama Perkasa atas perintah Neneng. Pencairan cek dilakukan di BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang menyuruh Bu Neneng," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva mengakui ikut mengurus transaksi keuangan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. "Kalau perusahaan yang dipinjam (bendera oleh Anugrah, red) jika hanya ada penarikan cek atau pembayaran," terang dia.
Selain itu, Eva juga menyebut Neneng ikut menerima gaji sama seperti Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Eva mengamini ketika hakim anggota I Made Hendra membacakan berita acara pemeriksaan nomer 35 mengenai rincian gaji ketiganya.
"Neneng terima gaji Rp 15-25 juta per bulan, Nazaruddin dan Anas juga menerima gaji Rp 35-50 juta per bulan," kata Made Hendra.
"Iya. (Pembayaran) gaji untuk para bos dilakukan bu Neneng," jelas Eva.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.
(fdn/lh)











































