Kesaksian Mantan Karyawan Anugrah Beratkan Posisi Neneng

Kesaksian Mantan Karyawan Anugrah Beratkan Posisi Neneng

Ferdinan - detikNews
Selasa, 18 Des 2012 13:53 WIB
Kesaksian Mantan Karyawan Anugrah Beratkan Posisi Neneng
Neneng Sri Wahyuni.
Jakarta - Kesaksian mantan karyawan PT Anugrah Nusantara, memberatkan posisi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Kedua saksi yakni Eva Rahadiani dan Dedi Saputra menegaskan Neneng adalah Direktur Keuangan dan aktif mengurus perusahaan.

"Teman saya bilang Bu Neneng direktur keuangan," kata Dedi saat bersaksi untuk Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2012).

Dedi mengaku pernah mencairkan cek PT Alfindo Nuratama Perkasa atas perintah Neneng. Pencairan cek dilakukan di BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang menyuruh Bu Neneng," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Eva yang bekerja sebagai kasir PT Anugrah sejak Maret 2008 menjelaskan dirinya bertugas mencatat pemasukan dan pengeluaran perusahaan.

Eva mengakui ikut mengurus transaksi keuangan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. "Kalau perusahaan yang dipinjam (bendera oleh Anugrah, red) jika hanya ada penarikan cek atau pembayaran," terang dia.

Selain itu, Eva juga menyebut Neneng ikut menerima gaji sama seperti Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Eva mengamini ketika hakim anggota I Made Hendra membacakan berita acara pemeriksaan nomer 35 mengenai rincian gaji ketiganya.

"Neneng terima gaji Rp 15-25 juta per bulan, Nazaruddin dan Anas juga menerima gaji Rp 35-50 juta per bulan," kata Made Hendra.

"Iya. (Pembayaran) gaji untuk para bos dilakukan bu Neneng," jelas Eva.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.

(fdn/lh)



Berita Terkait