Ingin Jokowi Buatkan Kampung Deret? Ini Syaratnya

Hari ke-63 Jokowi

Ingin Jokowi Buatkan Kampung Deret? Ini Syaratnya

- detikNews
Senin, 17 Des 2012 18:57 WIB
Jakarta - Pemprop DKI Jakarta mempersilahkan warga pemukiman kumuh yang ingin lingkungannya dibedah menjadi kampung deret, agar segera mengajukan permohonan. Tapi apa syarat utama pemukiman kumuh yang layak dibedah menjadi kampung deret?

"Yang pertama status tanah yang merupakan tanah milik sendiri dan ditempati sendiri," jawab Kepala Dinas Perumahan DKI Novizal kepada detikcom, Senin (17/12/2012) sore.

Selain status lahan yang tidak sedang bersengketa, peruntukannya memang untuk pemukiman. Artinya bukan pemukiman liar yang berdiri di atas lahan yang diperuntukkan bagi RTH (Ruang Terbuka Hijau) ataupun peruntukan lain

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan syarat ke tiga, masyarakat di pemukiman kumuh tersebut itu harus bersedia menguikuti prosedur pembangunan kampung deret. Di antaranya adalah dengan tata ruang, merelakan sebagian lahannya untuk pembuatan jalan akses bagi kegiatan warga dan tata ruang lainnya.

Rencananya, untuk 2013 akan disiapkan pembangunan 30 dari 100 kampung deret di seluruh wilayah DKI Jakarta. Anggaran proyek yang berkerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial dan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta.

(lh/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads