"Yang pertama status tanah yang merupakan tanah milik sendiri dan ditempati sendiri," jawab Kepala Dinas Perumahan DKI Novizal kepada detikcom, Senin (17/12/2012) sore.
Selain status lahan yang tidak sedang bersengketa, peruntukannya memang untuk pemukiman. Artinya bukan pemukiman liar yang berdiri di atas lahan yang diperuntukkan bagi RTH (Ruang Terbuka Hijau) ataupun peruntukan lain
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, untuk 2013 akan disiapkan pembangunan 30 dari 100 kampung deret di seluruh wilayah DKI Jakarta. Anggaran proyek yang berkerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial dan Kementerian Perumahan Rakyat tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI Jakarta.
(lh/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini