KPU: Harus Ada Aturan Kontrol Kewenangan DKPP

KPU: Harus Ada Aturan Kontrol Kewenangan DKPP

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 14 Des 2012 19:25 WIB
KPU: Harus Ada Aturan Kontrol Kewenangan DKPP
Jakarta - Beberapa keputusan yang dihasilkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melampaui kewenangannya. Hal ini terjadi karena tidak ada peraturan yang mengatur apabila DKPP memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka.

"DKPP seharusnya membahas soal etik saja, tidak menyangkut pemilu. Namun keputusannya itu mengikat dan UU tidak ada ketentuan apabila putusan tersebut keluar dari ranah bisnisnya harus seperti apa," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, dalam acara diskusi 'Putusan DKPP Dianggap Ngawur, Bisakah Dievaluasi?' di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2012).

Sigit menyatakan dirinya tidak bisa menyebutkan apakah putusan-putusan yang dihasilkan oleh DKPP yang tidak terkait dengan etik akan berbahaya ke depannya. Namun menurutnya hal tersebut akan menimbulkan kontroversi apabila sebuah institusi memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ketika ada peristiwa seperti yang di luar kewenangan dari sebuah institusi, berikan saja kepada yang berhak," terang Sigit.

Sementara itu, berbeda dengan Sigit, Ketum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, menyebutkan pihaknya mendukung DKPP. Dia menilai adanya DKPP itu membantu untuk menjaga kehormatan para penyelenggara pemilu dengan melakukan fungsi mediasi antara KPU dan Bawaslu.

"Itu terbukti dengan perseteruan terbuka antara KPU dan Bawaslu sudah mereda. Keputusan DKPP juga melokalisir penyelesaian masalah pemilu pada penyelenggaraan pemilu, sehingga KPU terbebas dari kewajiban yang akan menguras waktu, tenaga, dan sumber daya untuk menghadapi gugatan di Ombudsman karena dinilai mal-administrasi karena dinilai tertutup," ujar Marwah.

Sebelumnya, DKPP memutuskan KPU harus melakukan verfikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos menjadi bakal calon kontestan Pemilu 2014. Keputusan ini menyebabkan KPU harus menjadwalkan ulang tahapan verifikasi administrasi ke parpol tersebut. Hal ini juga mengundang pro dan kontra dari beberapa pihak.

Berikut parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU dan sekarang harus disertakan dalam verifikasi faktual:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

(riz/fdn)


Berita Terkait