Skandal Pembatalan Vonis Mati Hengky, MA Periksa Waka PN Sukoharjo

Skandal Pembatalan Vonis Mati Hengky, MA Periksa Waka PN Sukoharjo

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 12 Des 2012 12:22 WIB
Skandal Pembatalan Vonis Mati Hengky, MA Periksa Waka PN Sukoharjo
Sidang MKH Ahmad Yamani (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Skandal pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan tidak hanya sampai pada pemecatan hakim agung Ahmad Yamani. Mahkamah Agung (MA) memastikan akan memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Dwi Tomo.

Saat itu Dwi Tomo merupakan panitera pengganti dalam kasus tersebut. Dwi Tomo disebut-sebut dalam pledoi Yamani di depan sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).

"Dwi Tomo itu kan baru mendapat petunjuk pas MKH, kemarin. Akan kita periksa," kata Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA, Syarifuddin, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan Yamani dan juru ketik Ahmad Halim, Dwi Tomo selama ini belum pernah diperiksa MA. Namun atas pengakuan Yamani, maka MA memastikan akan memanggil Dwi Tomo untuk menelusuri berbagai kejanggalan putusan tersebut.

"Pada waktu itu (pemeriksaan Bawas) nggak ada yang cerita begitu, Yamani dan Halim," ujar Syarifuddin.

Terkait Halim, Bawas akan merekomendasikan hukuman ke pimpinan MA esok hari. Saat ini tengah dalam proses finishing draf surat. Hal ini dikarenakan terdapat fakta-fakta baru dalam MKH Yamani hari Selasa kemarin.

"Kalau hukumannnya menunggu (keputusan) pimpinan. Hasil permiksaan lebih kurang sama dengan yang diceritakan kemarin itu oleh Pak Yamani," papar Syarifuddin.

Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012 menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu MA dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Dua bulan setelah vonis Hengky Gunawan, Dwi Tomo naik pangkat menjadi Wakil Ketua PN Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelantikan pada 14 Oktober 2011 dihadiri hakim agung Imron Anwari serta petinggi pengadilan di seputaran Surakarta.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini