Kasat Subdirektorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Helmy Santika, melalui media, mengklarifikasi pelaporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa bukannya pihaknya tidak mau menyerahkan salinan BAP, namun menunggu kasus tersebut naik ke tahap P21.
"Saya dianggap melanggar KUHAP oleh kuasa hukum tersangka dan diadukan ke Kompolnas. Padahal sudah saya sampaikan pada waktu itu, salinan BAP tersangka akan kami berikan lengkap. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, jika sudah P21," kata Helmy, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditreskrimum Polda Metro dianggap melanggar KUHAP pasal 72 yang menyebutkan tersangka dan keluarga berhak mendapat turunan BAP. "Di Pasal 72 KUHAP itu tidak disebutkan kapan salinan BAP tersebut harus diserahkan. Dan kita memang akan menyerahkan, namun menunggu P21," ujar Helmy.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro menangani kasus pemerasan terhadap seorang karyawan bank. Tersangka bernama Fickry Agung, memeras pegawai bank BUMN, Bambang Prihartono (50), untuk menyerahkan uang Rp 250 juta dengan menggunakan airsoft gun. Ia lalu dibekuk aparat Subdit Umum Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (15/10/2012).
(/)











































