Wali Kota Depok Nur Mahmudi khawatir hasil survei KPK yang menilai rendah Pemkot Depok dalam hal pelayanan publik. Dia meminta agar hasil survei tersebut tidak serta merta mencap kota Depok sebagai kota terkorup.
Adapun survei integritas tersebut disasarkan atas 3 unit layanan daerah yaitu layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Survei ini adalah survei yang jangan diartikan sebaga petunjuk tingkat korupsi suatu daerah tapi melihat integritas sehingga kami khawatir ketika kota kami dituduh media sebagai kota terkorup akan mejadi distortif," kata Nur Mahmudi di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot Depok belum beruntung dengan evalusi yg digunakan oleh pihak KPK dengan 3 jenis indikator layanan yaitu dengan layanan SIUP, KTP, dan IMB dari perspektif dari pengguna layanan tersebut sehingga kami masih di bawah enam," papar Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi memastikan Pemkot Depok akan segera melakukan evaluasi secara internal terhadap sektor pelayanan publik mana saja yang dinilai kurang. Untuk itu pihaknya akan mengikuti arahan dan petunjuk dari KPK maupun metode-metode yang diarahkan Menteri Pemberdayaan aparatut Negara (Menpan).
"Kami evaluasi juga apa saja yang kita lakukan dalam memperbaiki kinerja terutama kekurangan personel di tempat pelayanan langsung seperti kelurahan, kecamatan dan sektor yang membuat masyarakat belum puas," tegasnya.
"Kami evaluasi juga apa saja yang kita lakukan dalam perbaiki kinerja terutama kekurangan personil di tempat pelayanan langsung seperti kelurahan, kecamatan, dan sektor publik yang membuat masyarakat belum puas sehingga bisa memdekati indeks intergritas yang diharapkan," sambungnya.
(ndr/ndr)










































