Selama 10 Bulan, 108 WNI di Luar Negeri Dapat Pengurangan Hukuman Mati

Selama 10 Bulan, 108 WNI di Luar Negeri Dapat Pengurangan Hukuman Mati

M Iqbal - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 19:27 WIB
Selama 10 Bulan, 108 WNI di Luar Negeri Dapat Pengurangan Hukuman Mati
Jakarta - Banyaknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang mendapat ancaman hukuman mati mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menlu Marty Natalegawa menuturkan selama 10 bulan ada 108 WNI di luar negeri yang mendapat pengurangan hukuman mati.

"Menyangkut pihak keluarga dari korban tindak pidana, Anda ketahui selama 6 sampai 10 bulan ini ada 108 WNI baik di Arab maupun Malaysia dan negara-negara lain yang hukuman matinya telah dikurangi. Itu faktanya," kata Menlu Marty Natalegawa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Menurutnya, proses penanganan seluruh kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri berjalan secara terus-menerus, baik terbuka maupun secara langsung diupayakan oleh Kemenlu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami terus bekerja selama 24 jam dan 7 hari seminggu terus-menerus satu kasus kita kelola termasuk pembebasan 108 WNI yang mendapatkan ancaman hukuman mati," ucapnya.

Ia menuturkan, kesemua upaya pengurangan hukuman mati dengan membayar diyat itu dilakukan dengan anggaran dari DIPA Kemenlu, bukan dari APBN.

"Memang betul pembayaran diyat tidak ada dalam APBN, karena ini adalah pembayaran semacam pemaafan. Jadi kalau di Kemenlu ada dana yang namanya DIPA untuk masalah perlindungan WNI di luar negeri pada umumnya secara keseluruhan yang tidak besar jumlahnya dibandingkan dengan permasalahan yang kami hadapi," ujarnya.

"Namun dalam situasi seperti ini kami harus gerak cepat dan harus memastikan bahwa hal-hal terburuk bisa dapat kita hindari. Sama seperti dulu dana DIPA Kemenlu, dipergunakan untuk mengatasi masalah ini," imbuhnya.

(bal/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini