Saksi Sebut Istri Nazar Pimpin Rapat Proyek PLTS

Saksi Sebut Istri Nazar Pimpin Rapat Proyek PLTS

Ferdinan - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:21 WIB
Saksi Sebut Istri Nazar Pimpin Rapat Proyek PLTS
Neneng Sri Wahyuni.
Jakarta - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, disebut memimpin rapat pembahasan proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Neneng aktif membahas tata cara pembayaran terhadap PT Sundaya Indonesia yang menyediakan barang proyek PLTS.

"Bu Neneng bicara masalah pembayaran," kata Dirut PT Sundata Indonesia, Rustini, saat bersaksi untuk Neneng dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Rustini mengaku pernah mengikuti pertemuan di kantor Anugrah Nusantara di Tebet, Jaksel. Pertemuan ini menindaklanjuti permintaan dari PT Anugerah yang diwakili Marisi Martondang agar PT Sundaya mendukung PT Alfindo Nuratama Perkasa yang memenangkan tender proyek PLTS tahun 2008 dengan anggaran Rp 8,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kontrak antara) Sundaya dengan Alfindo untuk pemasangan PLTS," sebut Rustini. Namun Rustini mengaku tidak mengetahui Neneng adalah Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.

"Saya tidak nanya kapasitas (Neneng) yang saya tahu Alfindo saja," jawab Rustini.

Sementara itu, Staf Marketing PT Sundaya, Arif Lubis menjelaskan, pihaknya diundang Mindo Rosalina Manulang untuk datang ke kantor Anugrah. "Untuk membicarakan kontrak pengadaan PLTS," ujarnya.

Dia juga menyebut rapat bulan Oktober 2008 di kantor Anugrah dihadiri Rosa, Yulianis, Neneng. "Satu orang laki-laki tapi saya lupa namanya," akunya. Sementara perwakilan PT Sundaya yang hadir adalah Rustini, staf keuangan dan dirinya.

Pertemuan ini membahas kontrak dan teknis pembayaran termasuk pengiriman barang sekaligus pemasangannya. Arif menyebut barang yang disiapkan PT Sundaya adalah solar home system, penerangan umum dan PLTS Hybrid.

"Siapa yang aktif dalam pertemuan dan menentukan policy," tanya hakim. "Ibu Neneng," jawab Arif.

Arif mengaku hanya mengetahui posisi Neneng di Anugrah sebagai pimpinan keuangan. "Waktu itu tidak diperkenalkan jabatan. Belakangan baru tahu Neneng pimpinan keuangan," katanya.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkayadiri sendiridan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

(fdn/lh)


Berita Terkait