Ini Penjelasan Menkeu Soal Pemberian Tanda Bintang Anggaran Kemhan

Ini Penjelasan Menkeu Soal Pemberian Tanda Bintang Anggaran Kemhan

M Iqbal - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 04:20 WIB
Ini Penjelasan Menkeu Soal Pemberian Tanda Bintang Anggaran Kemhan
Jakarta -

Kementerian Keuangan memberikan tanda bintang (memblokir) anggaran kementerian pertahanan senilai Rp 678 miliar, atas rekomendasi surat Seskab Dipo Alam. Pemblokiran itu bukan tanpa alasan, apa penjelasan Menkeu?

"Menyimak pembicaraan mengenai dana sebesar Rp 678 miliar yang merupakan pemanfaatan dana optimalisasi, mungkin sudah dibicarakan mengenai proses, tujuan sampai dengan surat yang dibacakan Pak Ketua (komisi I). Permasalahan ini ada di pemerintah, di komisi I seharusnya sudah selesai. Hasil raker komisi I dengan Kementerian pertahanan sudah selesai," kata Menkeu Agus Martowardojo.

Hal itu disampaikan dalam rapat bersama komisi I, Menhan Purnomo Yusgiantoro, Wamenhan Sjafrie Sjamsuddin, Seskab Dipo Alam dan Panglima TNI Agus Suhartono, di ruang rapat komisi I Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2012) malam. Rapat dipimpin ketua komisi I Mahfudz Siddiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, terkait masalah di pemerintah itu, yaitu masih adanya penelahaan dan masih memakan waktu serta belum mengkonfimasi pencabutan blokir. Menurutnya, memang masih melakukan koordinasi di antara internal pemerintah.

"Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Seskab. Kalau kami menyinggung ada dugaan mark up dan praktek yang tidak benar, memang bukan tugas dan fungsi kami untuk memahami karena ini tugas dan fungsi Kemenhan mengenai detail dan spesifikasi anggaran yang dibelanjakan," ungkapnya.

"Satu dan lain hal yang membuat kami mencabut bintang adalah masalah clearence di internal pemerintah. Kalau masih ada surat yang menanyakan tentu harus bisa clearkan. Bintang harus dicabut, kalau dicabut nanti kami akan berkonsultasi di pimpinan," tegas Agus.

Ia menuturkan, soal pengawasan, apabila masalah koordinasi di internal pemerintah bisa selesai, Menkeu melihat kalau surat penegasan sudah dicabut, apakah waktunya memadai untuk pengadaan.

"Ini juga ingin kami diskusikan supaya menjadi jelas. Walaupun kita sudah mengadakan reformasi sistem pengelolaan keuangan negara, di situ diatur secara jelas tentang peran kementerian keuangan lebih sebagai bendahara negara," ucapnya.

"Anggaran semuanya tanggungjawab kementerian teknis, kami memahami Komisi I menanyakan mengenai anggaran karena itu domain Kemenhan," imbuh Agus.

Menurutnya, meskipun anggaran dicabut dan bisa dicairkan, tetap harus melihat waktu apakah memungkinkan untuk digunakan, ini perlu ada koordinasi antara pemerintah.

"Kalau blokir dicabut, yang ditandai dengan pencabutan surat yang dikeluarkan seskab, apakah waktu pengadaan memadai. Kami memahami dan Rp 678 miliar akan masuk silpa," ungkap Agus.

(bal/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini