"Sampai sekarang kami belum diberitahu. Belum ada tembusan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/12/2012).
Padahal menurut Bambang, KPK selaku pengguna dari PP tersebut seharusnya diberitahu. "KPK ya seharusnya diberitahu karena kami user," ujar Bambang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait masa kerja penyidik KPK ternyata telah ditandatangani Presiden SBY. Dengan PP baru tersebut, masa kerja penyidik di KPK bisa diperpanjang hingga enam tahun.
"(PP) itu sudah tanggal 7 Desember diteken Presiden," kata Menkum HAM, Amir Syamsuddin, usai rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Amir menerangkan dengan adanya PP ini, KPK bisa melakukan dua kali perpanjangan terhadap penyidiknya yang berasal dari lembaga lain. Setelah bekerja di KPK selama empat tahun, masa kerja penyidik bisa diperpanjang selama empat tahun. Kemudian jika diperlukan bisa diperpanjang dua tahun lagi. "Tapi tentunya dengan koordinasi," ujarnya.
Selain itu, lembaga asal penyidik juga tak bisa serta merta menarik orang-orangnya yang bekerja di KPK. Para penyidik tak bisa ditarik jika masih mengerjakan suatu kasus di KPK.
"Seorang penyidik yang sedang menangani kasus tidak bisa serta merta meninggalkan tugas sebelum tuntas. Kalau untuk seorang penyidik, maka harus sampai kasusnya P21 (limpah ke penuntutan)," papar Amir.
Mengenai peralihan lembaga tempat penyidik itu bernaung ke KPK, Amir mengatakan hal itu harus mengikuti aturan dari lembaga asal. "Itu diatur lembaga asal," pungkas Amir.
(/)











































