"Kalau ditanya ada keganjilan, tentu saja ada. Investigasi yang dulu ditutup sekarang dibuka lagi. Pemanggilan cuma sekali, sebulan kemudian jadi tersangka. Sejak tahun 2009-2011, ini kasus dianggap tidak ada apa-apa," kata Hotasi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Hakim Ketua, Pangeran Napitupulu pun sempat menyinggung tiga surat dari tiga lembaga penegak hukum mengenai kasusnya. Yakni surat dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memeriksa data, fakta melihat elemen pasal 2 dan 3 UU korupsi dan sari situ disimpulkan tidak ada pidana korupsi. Waktu itu penyelidikan, saya diperiksa sekali," jawab Hotasi.
Pangeran mempertegas, surat yang dibuat Bareskrim Mabes Polri sifatnya hanya pemberitahuan terkait proses penyelidikan.
"Harus digaris bawahi, surat ini kan hanya pemberitahuan hasil penyelidikan bukan menyatakan perkara ini perdata. Surat menyatakan untuk sementara belum ditemukan fakta korupsi yang merugikan keuangan negara," jelas Pangeran.
Begitu pun dengan surat jawaban KPK atas pengaduan mantan karyawan Merpati atas dugaan perkara korupsi di BUMN penerbanagan itu.
"Materi pengaduan tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi," sebut Pangeran membaca surat KPK yang dilampirkan dalam berkas bukti milik terdakwa Tony Sudjiarto.
Pangeran kemudian bertanya ke Hotasi soal kasus yang kini membuat dirinya jadi pesakitan. "Ketika kasus ini dibuka lagi gimana?" tanyanya.
"Awalnya kooperatif diperiksa, tapi pas jadi tersangka saya kaget, karena ini kezaliman. Waktu kami ke penyidik membawa bukti-bukti, jawaban penyidik selalu 'tunjukan di pengadilan'," sebut Hotasi dengan nada meninggi.
(fdn/lh)











































