"Ada panggilan untuk atas nama Ir. Ary Witjaksono, anggota DPR," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (10/11/2012).
Ketika dicek ke situs dpr.go.id, tidak ada nama anggota dewan Ary Witjaksono. Yang ada adalah Harry Witjaksono. Nama terakhir merupakan legislator dari fraksi Demokrat yang duduk di komisi III yang membidangi bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata penyidik memang yang dipanggil Ary Witjaksono," ujar Priharsa.
Sampai pukul 12.00 WIB, baik atas nama Ary Witjaksono maupun Harry Witjaksono belum ada yang datang ke KPK. Ada informasi yang menyebutkan bahwa, surat panggilan tersebut memang salah ketik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar, anggota DPR dari fraksi Golkar sebagai tersangka.Dia diduga oleh telah menerima uang suap terkait dengan pembahasan proyek Alquran dan laboratorium komputer di Komisi VIII. Uang panas yang diduga mengalir ke kocek Zulkarnaen sampai Rp 4 miliar.
Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan putra dia, Dendy Prasetiya sebagai tersangka. Dendy dianggap terlibat aktif dalam praktik kongkalikong yang disinyalir dilakukan antara legislator, rekanan dan pejabat Kemenag. Dendy merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Adapun dua proyek itu rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag.
(ega/ndr)










































