"Kami sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Saat ditanya mengenai sudah adanya perdamaian antara Aceng dan Fany, Kak Seto menyatakan pelanggaran itu bukanlah delik aduan. "Ini masalah lain bagaimana pun ini bukan delik aduan. Bahwa siapa pun yang melakuan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun adalah pelangaran UU Perlindungan Anak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kak Seto mengatakan, Satgas Perlindungan Anak masih menyelidiki kasus pernikahan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus penyelidikan adalah adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus itu.
"Kami terus menggali lagi soal kasus ini apa ada eksploitasi ekonomi, kalau ada nanti ada pihak-pihak yang terkait," katanya.
(nal/mad)











































