Kak Seto Laporkan Bupati Aceng ke Mabes Polri

Kak Seto Laporkan Bupati Aceng ke Mabes Polri

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 18:08 WIB
Kak Seto Laporkan Bupati Aceng ke Mabes Polri
Jakarta - Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak Kak Seto melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Mabes Polri. Kak Seto melaporkan Aceng yang menikahi Fany Octora yang usianya masih dibawah umur. Pernikahan Aceng dan Fany hanya berumur 4 hari saja.

"Kami sebagai masyarakat dan Satgas Perlindungan Anak melaporkan adanya pelanggaran UU Perlindungan Anak Pasal 81 yaitu barang siapa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun akan terkena saksi pidana," kata Kak Seto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).

Saat ditanya mengenai sudah adanya perdamaian antara Aceng dan Fany, Kak Seto menyatakan pelanggaran itu bukanlah delik aduan. "Ini masalah lain bagaimana pun ini bukan delik aduan. Bahwa siapa pun yang melakuan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun adalah pelangaran UU Perlindungan Anak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kak Seto mengatkan Aceng juga melanggar pasal 80 UU Perlindungan Anak. Hal ini disebabkan Aceng mengaku sudah menduda selama 18 bulan saat menikahi Fany. "Beliau menyatakan dirinya tidak menikah dan mempunyai istri sah. Tapi mengatakan pada adik FO kalau dia sudah menduda selama 18 bulan, ini juga kami laporkan," katanya.

Kak Seto mengatakan, Satgas Perlindungan Anak masih menyelidiki kasus pernikahan tersebut. Salah satu hal yang menjadi fokus penyelidikan adalah adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus itu.

"Kami terus menggali lagi soal kasus ini apa ada eksploitasi ekonomi, kalau ada nanti ada pihak-pihak yang terkait," katanya.

(nal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads