Kekecewaan ini diungkapkan Sekjen Transparency International
Indonesia (TII) Natalia Soebagjo. "Itu problemnya, kita banyak hal, yang seharusnya tidak terjadi terjadi di negeri ini," kata Natalia usai peluncuran Indeks Persepsi Korupsi di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Natalia sangat prihatin dengan berbagai jenjang karier pejabat di Indonesia yang terkena skandal kasus. Bahkan ada pejabat yang masih bisa menjabat meski dari balik jeruji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas berbagai pertimbangan di atas, maka menurut Natalia, jabatan Waka PN Aceh harus ditolak. Sebab dengan diterimanya jabatan ini maka akan menurunkan kredibilitas lembaga.
"Ini hal yang tidak benar. Si individu itu seharusnya tidak menerima jabatan itu karena kredibilitas jabatan tersebut akan turun," cetus Natalia.
Seperti diketahui, berdasarkan berkas hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA pada 29 November 2012 Chaidir mendapat promosi dari hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi Wakil Ketua (Waka) PT Banda Aceh.
Pada 10 Juli 2008, MA mencopot Chaidir karena terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Ayin lewat telepon pada 1 Maret 2008. Kala itu, Chaidir mengatakan ia akan bermain golf dengan dua hakim agung ke China. Chaidir pun meminta sejumlah uang kepada Ayin.
(asp/nrl)










































