Ini Saran Komisi II Pada KPU Soal Putusan DKPP

Ini Saran Komisi II Pada KPU Soal Putusan DKPP

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 10:30 WIB
Ini Saran Komisi II Pada KPU Soal Putusan DKPP
Politikus PDIP, Ganjar Pranowo. (Ari S/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR menilai putusan DKPP tidak konsisten. Satu sisi memerintahkan KPU agar memasukkan 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diverifikasi faktual, tapi di sisi lain dilarang merubah Peraturan KPU (PKPU). Bagaimana seharusnya putusan itu menurut Komisi II DPR?

"KPU ini seperti orang kebingungan, saya sarankan berikan saja keputusan bahwa 18 partai politik itu tidak lolos verifikasi faktual dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan), kalau mereka keberatan biarlah nanti digugat melalui PTUN," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).

Menurut Ganjar, dengan dikeluarkan SK bahwa 18 parpol itu tidak lolos baik secara administrasi maupun faktual, ada kepastian putusan bagi mereka. Jika KPU tidak mau mengikut saran ini, maka DPR persilakan KPU melaksanakan putusan DKPP menurut tafsir KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berita acara mereka (18 parpol) itu kan tidak lolos administrasi, oke kalau ada administrasi itu di kabupten atau kota, tapi kalau di tingkat pusat dan provinsi saja tidak lengkap bagaimana mau lanjut ke faktual," ungkapnya.

"Jika administrasinya tidak 100 persen terpenuhi, lalu diverifikasi faktual dari pusat sampai bawah, itu kan satu masalah," lanjut politisi PDIP itu.

Kemudian menurut Ganjar, soal putusan lain DKPP dengan memecat Sekjen KPU dan mengembalikannya kepada Kemendagri, itu sudah dijalankan tinggal terhadap putusan yang 18 parpol agar verifikasi faktual yang bermasalah.

"Makanya keputusan ini saya katakan tidak bisa dieksekusi, persepsi saya itu dulu dipahami. Karena mereka (KPU) katakan bisa dieksekusi, tapi saya ingatkan ada perintah silakan dijalankan tapi ada larangan loh merubah PKPU, itu saya sampaikan," ucapnya.

(/rmd)


Berita Terkait