"KPU ini seperti orang kebingungan, saya sarankan berikan saja keputusan bahwa 18 partai politik itu tidak lolos verifikasi faktual dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan), kalau mereka keberatan biarlah nanti digugat melalui PTUN," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Menurut Ganjar, dengan dikeluarkan SK bahwa 18 parpol itu tidak lolos baik secara administrasi maupun faktual, ada kepastian putusan bagi mereka. Jika KPU tidak mau mengikut saran ini, maka DPR persilakan KPU melaksanakan putusan DKPP menurut tafsir KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika administrasinya tidak 100 persen terpenuhi, lalu diverifikasi faktual dari pusat sampai bawah, itu kan satu masalah," lanjut politisi PDIP itu.
Kemudian menurut Ganjar, soal putusan lain DKPP dengan memecat Sekjen KPU dan mengembalikannya kepada Kemendagri, itu sudah dijalankan tinggal terhadap putusan yang 18 parpol agar verifikasi faktual yang bermasalah.
"Makanya keputusan ini saya katakan tidak bisa dieksekusi, persepsi saya itu dulu dipahami. Karena mereka (KPU) katakan bisa dieksekusi, tapi saya ingatkan ada perintah silakan dijalankan tapi ada larangan loh merubah PKPU, itu saya sampaikan," ucapnya.
(/rmd)











































