Sebelum Ada Revisi PP, KPK-Polri Harus Andalkan Komunikasi Kelembagaan

Sebelum Ada Revisi PP, KPK-Polri Harus Andalkan Komunikasi Kelembagaan

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 09:16 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah berpidato mengenai konflik KPK-Polri, sampat saat ini belum juga merealisasikan janjinya untuk meneken PP SDM KPK. Pada saat seperti ini, KPK dan Polri diminta untuk mengedepankan komunikasi kelembagaan guna mewujudkan interaksi yang sehat terkait keberadaan penyidik Polri di KPK.

"Ada dua poinnya. Sepertinya keseriusan presiden dalam pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Karena PP yang dijanjikan waktu pidato Oktober lalu belum terbentuk sampai sekarang," ujar peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).

Hifdzil menyarankan kepada KPK dan Polri, dalam kondisi di mana sudah ada janji dari SBY namun belum ada realisasinya ini, maka kedua lembaga penegak hukum itu juga harus mengedepankan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan belum keluarnya PP, maka yang perlu diandalkan adalah komunikasi kelembagaan dari KPK dan Polri itu sendiri," papar Hifdzil.

Setelah sempat reda selama beberapa waktu, konflik antara KPK dan Polri kembali menyeruak. Kali ini Polri melakukan penarikan 13 penyidik dari KPK dengan alasan masa tugas mereka sudah habis.

KPK menolak memberikan 6 dari total 13 penyidik, karena 6 orang itu telah menjadi pegawai tetap KPK dengan metode alih status. Salah satu dari enam orang itu adalah Novel Baswedan, penyidik yang sempat hendak ditangkap oleh polisi dengan tuduhan ikut serta dalam penembakan pencuri sarang burung walet, kasus yang terjadi pada 2004.

Penarikan 13 penyidik ini waktunya hampir bersamaan dengan penahanan Irjen Djoko Susilo pada Senin (3/12). Djoko mendekam di Rutan Guntur. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Djoko dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 102 miliar.


(fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads