"Jadi kita membedah putusan DKPP, ternyata memang putusan DKPP itu lain-lain penafsirannya. Karena lain-lain, maka DPR tidak akan intervensi orang yang akan menjalankan putusan, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Maka kami persilakan KPU dan Bawasalu melaksanakan putusan menurut interpretasi mereka," kata wakil ketua komisi II Ganjar Pranowo, kepada detikcom, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, putusan DKPP dalam pemahamannya seperti putusan kalajengking, satu sisi diperintahkan untuk melaksanakan verifikasi terhadap 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos, tapi sisi lain dilarang merubah jadwal dan tahapan pemilu dalam hal ini PKPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah putusan DKPP itu putusan kalajengking, satu sisi suruh jalan tapi di belakang mengigit," lanjutnya.
Kemudian soal anggaran verifikasi, menurut Ganjar hal itu terlalu jauh untuk didiskusikan. Karena titik tolaknya harus pemahaman terhadap putusan DKPP itu dulu, baru bicara berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk verifikasi 18 partai politik.
"Anggaran belum kami bicarakan itu yang kita katakan beda-beda, menurut DPR pahami dulu putusan DKPP. Terlalu jauh bicara anggran, baru hukumya dulu," ucap politisi PDIP itu.
(iqb/fjp)