Surat bernomor RI 2485/XI/2012 itu dibuat pada 30 November 2012. Bersamaan dengan itu Polri ternyata juga mengirim surat penolakan permintaan KPK untuk merekrut Novel cs sebagai pegawai tetap.
"Ada surat yang diterima Pimpinan KPK pasca penahanan DS. Isinya seperti sebagai penarikan 13 penyidik. Surat itu keliru karena 6 orang diantaranya adalah penyidik KPK. Novel adalah salah satu dari penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/12/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 orang lain yang bukan penyidik KPK silakan ditarik dan segara diproses. Penarikan itu tentu harus sesuai UU dan PP KPK. Ada pun satu orang lainnya sedang sekolah master di luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya Bambang telah menolak surat penarikan Polri terhadap penyidik Novel Baswedan. Dia menilai Novel sudah menjadi penyidik KPK dan tidak akan lagi dikembalikan ke kepolisian.
"Novel itu sudah jadi pegawai tetap KPK. Itu sudah diketahui oleh Deputi SDM Polri. Jadi, KPK menganggap surat itu tidak pada tempatnya," jelas Bambang.
Novel adalah penyidik yang bekerja keras mengungkap kasus simulator SIM. Dia juga yang memimpin penggeledahan di Korlantas bulan September 2012. Namun bulan lalu, dia sempat hendak ditangkap penyidik kepolisian.
Alasannya, Novel bertanggung jawab atas kasus penembakan yang terjadi 8 tahun lalu terhadap seorang tersangka pencurian di Bengkulu. Kasus kedatangan penyidik ini sempat ramai, hingga muncul aksi gerakan save Novel dan save KPK. Kasus ini mereda setelah Presiden turun tangan.
(mad/mad)










































