"MA dan KY telah sepakat untuk mengadakan sidang MKH pada tanggal 11 Desember pukul 10.00 WIB di gedung MA," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Selasa (4/12/2012).
Sebelumnya, KY menganggap tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Yamani merupakan tindak pidana. Alasannya, karena Yamani diduga melakukan pemalsuan dokumen putusan yang menuai kontroversi tersebut. Untuk itu KY meminta MA untuk membuat sidang MKH bagi hakim agung Yamani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(slm/rmd)











































