Linda mengaku terusik dengan sikap dan penyataan Aceng yang menyebut merendahkan martabat perempuan.
"Saya sangat menyesal dan prihatin kasus ini. Saya terusik dan dia melecehkan perempuan ini. Perempuan dianggap sebagai barang dagangan kapan mau dipakai dan tidak dipakai," kata Linda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Linda, status Fany saat menikah dengan Aceng masih bisa disebut sebagai anak-anak. Linda juga menyayangkan sikap Aceng sebagai pejabat publik yang dinilai bersikap tidak sopan.
"Begitu saja diceraikan dengan SMS sambil mempermalukan dengan ada kata-kata seperti itu. Semudah itu sih memutuskan hubungan suami istri," kata Linda.
Seharusnya Aceng mengerti dengan aturan sebagai pejabat publik. Dalam undang-undang perkawinan, seorang pejabat harus mencatatkan diri secara legal.
"Ini menikah secara agama. Pejabat ini harus memahami ada undang-undang yang mengatur perkawinan para pejabat," ucapnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran kepada orangtua untuk lebih selektif dalam menikahkan anaknya. "Saya pikir banyak kasus yang seperti ini," terangnya.
(fiq/rmd)