Kasasi Jaksa Ditolak, Cucu Pendiri Astra Lepas dari Tuduhan Korupsi

Kasasi Jaksa Ditolak, Cucu Pendiri Astra Lepas dari Tuduhan Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 10:29 WIB
Kasasi Jaksa Ditolak, Cucu Pendiri Astra Lepas dari Tuduhan Korupsi
Aditya Wisnuwardhana (andi/detikcom)
Jakarta -

Aditya Wisnuwardhana yang juga cucu pendiri Group Astra, William Soeryadjaja kini benar-benar bisa bernafas lega. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melepas Aditya dari semua tuduhan jaksa.

"Menolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (4/12/2012).

Perkara nomor 444 K/PID.SUS/2011 diketok oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Prof Mohammad Askin pada 20 November 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya sebelumnya didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sengketa Blok Ramba. Sengketa bisnis ini melibatkan perusahaan Tristar Global Holding Corporation (TGHC), Elnusa Tristar Ramba Limited (ETRL) dan anak perusahaan Pertamina, Elnusa. Meski sengketa bisnis, namun JPU menuntut pidana Aditya 11 tahun penjara dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 21 September 2010, PN Jakpus melepaskan Aditya karena tuduhan JPU tidak terbukti. Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island.

"Sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti. Perbuatan terdakwa juga bukan merupakan kejahatan karena hubungan usaha bersama, dan bukan penggelapan," kata ketua majelis PN Jakpus, Tjokorda Rai Suamba kala itu.

"Fakta persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana, masuk dalam ranah perdata sehingga membebaskan terdakawa dari semua tuntutan," putus Tjokorda.

(asp/nwk)


Berita Terkait