"Menolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (4/12/2012).
Perkara nomor 444 K/PID.SUS/2011 diketok oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Prof Mohammad Askin pada 20 November 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 21 September 2010, PN Jakpus melepaskan Aditya karena tuduhan JPU tidak terbukti. Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa adalah perbuatan keperdataan karena berdasar perjanjian akta otentik dan telah diselesaikan di British Virgin Island.
"Sehingga unsur melawan hukum tidak terbukti. Perbuatan terdakwa juga bukan merupakan kejahatan karena hubungan usaha bersama, dan bukan penggelapan," kata ketua majelis PN Jakpus, Tjokorda Rai Suamba kala itu.
"Fakta persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana, masuk dalam ranah perdata sehingga membebaskan terdakawa dari semua tuntutan," putus Tjokorda.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini