Terpidana Mati Poso dan 180 Napi Nyoblos di LP Petobo Palu
Senin, 20 Sep 2004 09:47 WIB
Palu - Sebanyak 180 napi di LP Petobo, Palu tercatat akan memberikan hak suaranyapada pilpres putaran kedua, termasuk tiga terpidana mati kasus Poso. Ketiga terpidana mati yakni Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu akhirnya dapat memberikan hak suara pada pilpres 20 September ini. Ketiganya, divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Palu, April 2001 silam.Mereka tampak berbaur dengan 180 napi lainnya. Mayoritas napi adalah pria dan hanya ada 10 napi perempuan yang mengikuti pesta demokrasi ini. Para napi nyoblos di TPS Khusus yang didirikan di halaman LP Petobo, Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Senin (20/9/2004).Ketiga terpidana mati sebelumnya tidak diberikan hak suaranya saat pemilu legislatif dan pilpres putaran pertama karena terbentur aturan yang melarang narapidana yang divonis 5 tahun ke atas untuk memberikan suaranya. Setelah surat edaran Depkeh dan HAM keluar, akhirnya ketiga napi diperbolehkan mengikuti pemilu. Usai pencoblosan, Fabianus Tibo mengaku lega diberikan hak memilih. "Saya senang karena bisa memilih. Kalau dulu belum bisa, saya pilih Mega tadi," Fabianus Tibo kepada Detikcom. Sedangkan, Marinus hanya tersenyum ketika ditanya capres pilihannya. Dominggus mengaku memilih pasangan SBY-JK. "Saya pilih orang Sulawesi," ujar Dominggus.AmanSekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palu Selatan Didi Bakran yakin pilpres putaran kedua akan berlangsung aman dan tertib."Saya yakin pemilu aman dan lancar, seperti pemilu sebelumnya. Semua pemilih menggunakan hak pilihnya," ujar Didi.PPK Palu Selatan mengkoordinasi 2 TPS Khusus yakni LP Petobo dan Rumah Tahanan Negara. Di LP Petobo, SBY-JK unggul pada pilpres putaran pertama 5 Juli lalu dan disusul pasangan Mega-Hasyim serta Wiranto-Wahid.
(aan/)











































