Eks Penyidik Curhat Soal KPK, Kompolnas: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Eks Penyidik Curhat Soal KPK, Kompolnas: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 09:14 WIB
Eks Penyidik Curhat Soal KPK, Kompolnas: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan
Jakarta -

Dua mantan penyidik KPK dari Polri curhat mengenai kepemimpinan Abraham Samad. Jika ada yang salah dalam Standard Operating Procedur (SOP) KPK, biar mekanisme yang menghukumnya.

"Nggak perlulah penyidik jadi pahlawan kesiangan," terang Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolas), Adrianus Meliala, kepada detikcom, Rabu (28/11/2012).

Adrianus tidak mengetahui permasalahan apa saja yang ada di KPK. Namun jika permasalahan itu ada, lanjut Adrianus, biar sistem saja yang bekerja untuk menghukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarlah ada mekanisme sendiri yang menghukumnya, dihukum sendiri oleh publik," lanjutnya.

Adrianus juga menyayangkan langkah yang diambil oleh Polri. Mulai dari menghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR hingga adanya dua penyidik eks KPK yang curhat.

"Langkah itu adalah langkah manuver yang tidak perlu. Masih banyak permasalahan Polri dan itu bisa terlupakan karena terlalu sibuk bermanuver," tandasnya.

Pada Selasa kemarin, AKBP Yudhiawan dan Kompol Hendy F Kurniawan yang berhenti sebagai penyidik KPK baru-baru ini, berbicara kepada pers. Kompol Hendy menyatakan, semasa menjadi penyidik di KPK dia tidak puas dengan kinerja Abraham Samad. Dalam curhatnya Hendy merasa gusar dengan tindakan Abraham Samad yang dinilai tidak profesional.

Kompol Hendy F Kurniawan merupakan salah satu eks penyidik KPK dari unsur Polri yang mengikuti pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR pekan lalu. Rapat itu bertujuan untuk mengorek jeroan KPK, mulai dari urusan penyadapan sampai stigma negatif terhadap pimpinan KPK. Dalam rapat itu, Hendy bercerita tentang alasannya tidak memperpanjang masa baktinya di KPK.

Sementara itu, Kapolri sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan eks penyidik KPK itu bukan sikap institusi. Kapolri berdalih, kedua penyidik itu juga telah diberi sanksi.

(mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini