Kasus Trisakti, Semanggi I & II
MA Rachman: Rekomendasi DPR Hambat Penyidikan
Minggu, 19 Sep 2004 06:48 WIB
Jakarta - Jaksa Agung MA Rachman mengakui terhambatnya penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dikarenakan adanya campur tangan politik dalam proses hukumnya. Sehingga kasus tersebut sulit ditingkatkan dari tingkat penyelidikan di KomnasHAM ke tingkat penyidikan.Demikian dikatakan Jaksa Agung MA Rachman dalam acara sarasehan tentang penanganan pelanggaran HAM berat di Labuan Serang, Banten Sabtu (18/9/2004).Menurut Rachman, masalah politis tersebut adalah menyangkut adanya rekomendasi DPR yang menyatakan kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. "Kita terbentur dengan adanya rekomendasi ini, di sisi lain ada desakan agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Rachman.Selain masalah rekomendasi DPR, lanjut Rachman, dalam perkara ini juga telah disidangkan lewat peradilan militer sehingga tidak dapat ditarik ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. "Kalau dipaksakan tentunya ini akan nebis in nidem, artinya suatu kasus tidak bisa disidangkan dengan perkara yang sama, karena sejumlah aparat yang diduga sebagai pelaku telah disidangkan dalam peradilan militer," ujarnya.Sementara itu, Direktur penanganan permasalahan HAM berat I Ketut Murtika menepis tudingan bahwa Kejaksaan sengaja tidak meningkatkan kasus Trisakti, Semanggi I, dan II ke tingkat penyidikan. Perkara TSS diakuinya telah beberapa kali bolak-balik antara KomnasHAM dan Kejaksaan Agung, hal itu terjadi karena Kejaksaan Agung menilai perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan dan harus dilengkapi oleh tim penyelidik di KomnasHAM. "Sebenarnya bukan hanya masalah adanya rekomendasi DPR atau pun perkara tersebut yang sudah disidangkan, tetapi juga ada beberapa saksi yang tidak disumpah. Sementara perkara ini harus disidik secara pro justisia," demikian I Ketut Murtika.
(dit/)











































