Kasus Narkoba
Eksekusi Mati 2 WN Thailand Batal
Sabtu, 18 Sep 2004 23:43 WIB
Medan - Rencana eksekusi mati terhadap dua WN Thailand yang terlibat kasus narkoba batal dilakukan malam ini. Pasalnya, hingga kini LBH Medan belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumut.Hal ini disampaikan Direktur LBH Medan Irham Buana Nasution kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (18/9/2004). "Belum ada surat pemberitahuan dari Kejati, jadi sepertinya tidak mungkin Saelow maupun Namsong di eksekusi malam ini," ujar Irham.Malam ini beredar isu ke dua WN Thailand, Saelow Prasert dan Namsong Sirilak akan dieksekusi mati pada malam ini. Keduanya dicokok aparat pada (22/2/1994) di Bandara Polonia, Medan dengan barang bukti heroin seberat 12,19 kilogram.Menurut Irham, sesuai aturan yang berlaku LBH selaku kuasa hukum harus mendapat pemberitahuan jika memang kliennya akan dieksekusi minimal tiga hari sebelum eksekusi.Perlu diketahui, Saelow dan Namsong telah menerima salinan penolakan grasi dari Presiden Megawati Soekarnoputri (16/8/2004). Keduanya sama kasusnya dengan almarhum Ayodhya Prasat Chaubey yang telah dieksekusi (5/8/2004) di Medan. Sebelumnya Kepala Kejari Medan, Faried Harianto menyatakan eksekusi akan dilakukan minimal 30 hari setelah yang bersangkutan menerima salinan penolakan grasi.
(dit/)











































