"Mengadili dan menyatakan terdakwa yang identitasnya disebut di atas terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Harsono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priok, Selasa (27/11/2012).
Harsono menyatakan putusannya berdasarkan pertimbangan keterangan saksi Afner, Albert, dan sejumlah saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Saptono. Selain itu, barang bukti berupa pisau, bambu, balok kayu, dan batu dijadikan pertimbangan keterlibatan Joshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai palu diketuk, kuasa hukum Joshua, Slamet Yuwono, langsung mengajukan banding. Pasalnya, banyak pertimbangan hakim yang berdasarkan asumsi dan tebang pilih.
"Kita akan banding dan mudah-mudahan pengadilan tinggi tidak seperti hakim di pengadilan negeri, dan harapan kami di MA Joshua bisa dibebaskan. Karena 9 saksi kami tidak ikut dipertimbangkan," kata Slamet.
Sebelumnya, Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Kelasi Arifin tewas tersebut menimbulkan rangkaian teror geng motor di Jakarta.
(vid/rmd)