"Ratusan warga yang hadir siang ini dengan membawa nasi tumpengan," kata paman Budi, Sahid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/11/2012).
Tumpengan ini dalam masyarakat setempat berarti rasa prihatin yang mendalam. Tanda spiritual mencuci seluruh kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.
Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini.
Alasan jaksa melakukan penahanan supaya tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan seperti mengulangi perbuatannya kembali dan menghilangkan barang bukti. Jaksa juga beralasan penahanan supaya keduanya tidak melarikan diri.
"Sementara alasan subyektif yang lainnya yaitu berpotensi terjadi ketegangan dan menjaga kondisi sosial di masyarakat tempat warga tinggal dan cenderung mengganggu ketertiban umum/lingkungan sekitar rumahnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
(asp/ega)











































