Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Sidang Akan Dihadiri Ratusan Warga

Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Sidang Akan Dihadiri Ratusan Warga

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Nov 2012 07:39 WIB
Rapikan Pohon Bambu Dipenjara, Sidang Akan Dihadiri Ratusan Warga
Budi Hermawan dan Munir
Jakarta - Sikap jaksa yang menahan Budi Hermawan (24) dan Munir (18) di penjara LP Magelang, Jawa Tengah membuat warga sangat terpukul. Alhasil, ratusan masyarakat Desa Tampingan, Kecamatan Tegal Rejo, Magelang, Jawa Tengah akan menghadiri sidang anggota masyarakat kesayangan mereka.

"Ratusan warga yang hadir siang ini dengan membawa nasi tumpengan," kata paman Budi, Sahid saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/11/2012).

Tumpengan ini dalam masyarakat setempat berarti rasa prihatin yang mendalam. Tanda spiritual mencuci seluruh kedzaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ratusan warga Tampingan ini hadir dengan kesadaran diri ingin menghadiri sidangnya Budi sama Munir. Tak ada paksaan, semua ikhlas meninggalkan rutinitas pekerjaan mereka untuk support Budi dan Munir," jelas Sahid.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 November 2012 hingga hari ini.

Alasan jaksa melakukan penahanan supaya tidak terjadi hal-hal yang dikhawatirkan seperti mengulangi perbuatannya kembali dan menghilangkan barang bukti. Jaksa juga beralasan penahanan supaya keduanya tidak melarikan diri.

"Sementara alasan subyektif yang lainnya yaitu berpotensi terjadi ketegangan dan menjaga kondisi sosial di masyarakat tempat warga tinggal dan cenderung mengganggu ketertiban umum/lingkungan sekitar rumahnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

(asp/ega)


Berita Terkait