Namun Mahkamah Agung (MA) langsung menyelidiki dan menegaskan, kasus tersebut murni pemalsuan.
"Modus terakhir yang terbilang nekat adalah pemalsuan petikan putusan kasasi MA," kata panitera MA, Soeroso Ono, dalam siaran pers yang dilansir website MA, Senin (26/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalapas Cirebon curiga, masa MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Ini tidak biasa. Oleh karenanya, ia telepon saya," lanjut Panmud Pidsus, Sunaryo.
Setelah diteliti petikan tersebut, ternyata perkara yang disampaikan petikannya tersebut tidak terdaftar di MA. "Perkara tersebut tidak diajukan kasasi," tegas Sunaryo.
Terkait dengan adanya penipuan bermodus membantu penyelesaian perkara di MA, Panitera MA mengimbau agar masyarakat tidak merespons jika ada telepon, surat, atau orang yang datang langsung yang menawarkan atau menjanjikan untuk membantu mengurus perkara di MA. "Dipastikan itu penipu," lanjut Soeroso.
Lantas siapakah yang memalsu putusan tersebut? Tidak dijelaskan dalam siaran pers tersebut siapa yang memalsukan putusan tersebut.
(asp/nrl)











































