"Kasus Chevron masih dalam proses penyidikan. Saat ini sedang menghadapi gugatan pra peradilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/11/2012).
Dia menambahkan proses penyidikan ini masih terus berlangsung. Namun pihaknya belum bisa memberi kepastian kapan berkas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan itu akan segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia menyebutkan, karena penyidikan yang masih belum usai, mereka sudah mengajukan penangguhan penahanan. Penyidik juga sudah mendapatkan penetapan perpanjangan penahanan untuk para tersangka.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka-tersangka Chevron selama 30 hari terhitung dari tanggal 25 November 2012," jelas Untung.
Empat karyawan Chevron yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya yang dilakukan oleh Kejagung.
Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain.
(/)










































