"Pelaporan kedua klien kami, Saudara Andy Soewatdy dan Saudara Lioe Freddy berkaitan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas jual beli pembelian saham PT Bali Perkasa Sukses, kepada Kepolisian Direktorat II/ Ekonomí dan Khusus Mabes Polri adalah tidak benar," kata pengacara Andy dan Lioe, H. Kosasih, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (23/11/2012).
Kasus itu terjadi pada 2000 lalu. Pada 2007, sempat diberitakan Mabes Polri tengah melakukan penanganan atas kasus itu dan memeriksa Andi dan Lioe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Kosasih mengklarifikasi mengenai pemberitaan kliennya. Menurut dia, demi hukum berkaitan dengan pembelian saham, sudah tidak ada permasalahan lagi dan tidak ada tindak pidana penipuan dan ataupun penggelapan saham, sebagaimana yang dituduhkan Hasyim terhadap kliennya.
"Bahwa tidak adanya penipuan dan/ataupun penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Hasyim maupun yang diberitakan dalam pemberitaan. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik pada Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat II/ Ekonomi dan Khusus secara fakta hukum, penyìdìk telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sesuai Surat No. Pol SPPP/R/35/IV/2008/Dit Il Eksus pada tanggal 29 April 2008," jelas Kosasih.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini