"Jadi pertama, kita ingin menampung aspirasi, termasuk penyidik yang keluar, termasuk memberikan kritikan, kenapa dengan masa yang berbeda keluar dalam waktu yang sama. Masyarakat menerjemahkan berbeda-beda. Tapi itu hak mereka, kita tidak berhak menyampaikan ke publik kesan-kesan kita," kata anggota Komisi III Buchori Muslim di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Politisi PKS ini juga mengungkapkan, menerima curhat eks penyidik itu juga bagian dari tugas Komisi III DPR. "Kedua, DPR punya fungsi pengawasan. Ini bentuk pengawasan, tidak menanyakan langsung ke dia, tapi temuan-temuan di lapangan kita konfirmasikan. Kalau kesalahan kita luruskan, kalau melanggar hukum ya kita proses," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, kita memiliki RUU MA, RUU Kejagung, RUU Kepolisian, RUU Penyidik Sipil. Ini RUU juga mencakup proses penyidikan tadi, jadi tidak semua terkait revisi UU KPK, kita juga sepakat tidak melakukan UU KPK revisi," jelasnya.
(ndr/gah)











































