Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai, pertemuan itu tidak penting. Sebaliknya, DPR hanya memperkeruh hubungan KPK dan Polri yang sempat memanas gara-gara kasus simulator SIM beberapa waktu lalu.
"Alasan DPR seperti disebutkan dalam berita tersebut, seperti membuka luka lama perseteruan KPK dan Polri, yang seharusnya kita cegah," kata Hifdzil, saat berbincang, Jumat (23/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ingin mengubah sistem acara pemeriksaan di KPK, seharusnya langsung berhubungan dengan KPK yang aktif," jelasnya.
Penjelasan Komisi III soal pemanggilan para mantan penyidik juga tak masuk akal. "Kalau alasannya karena KPK tidak rigid menyampaikan informasi proses pemeriksaan, saya pikir tidak begitu juga. Bukankah wewenang KPK sudah diatur di UU 30 tahun 2002 beserta aturan pelaksananya," kecam Hifdzil.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar pertemuan tertutup dengan 14 mantan penyidik KPK. Dari sejumlah anggota DPR diketahui, pertemuan itu untuk mengorek jeroan KPK, mulai dari urusan penyadapan sampai stigma negatif terhadap pimpinan KPK.
(mad/mad)











































