"Dasarnya adalah lawfull interception, kewenangannya berdasar UU," ujar Jubir KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
"Tidak cuma KPK yang berwenang menyadap, Polri, Kejaksaan dan BIN juga berwenang. Tetapi yang diaudit cuma KPK," sambung Johan menanggapi pertanyaan wartawan tentang pernyataan anggota Komisi III DPR yang menyebut sebagai salah satu fakta yang terungkap dalam rapat tertutup dengan para penyidik yang mundur dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar keterangan mantan penyidik, Komisi III DPR menyimpulkan tindak penyadapan yang ada di KPK melanggar aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik KPK dapat melakukan penyadapan terhadap pejabat negara meski status yang bersangkutan dalam kasus yang disidik baru terduga.
"Kalau di kepolisian ketika orang itu disadap saat sudah dijadikan tersangka, tapi kalau di KPK penyadapan dilakukan pada orang yang dalam proses dijadikan tersangka," ujar aggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
"Dipandang sistem penyadapan KPK tidak sesuai dengan yang di KUHAP, karena sifatnya general, tidak perlu izin. Itu kan tidak semua seharusnya bisa disadap," sambung politisi dari F-PKS ini.
(lh/nrl)










































