"Sejak hari ini mulai diberlakukan, kita berikan kekuasan penuh kepada otonomi daerah untuk penguasaan tambangnya. Tetapi hal itu harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan persetujuan pemerintah pusat," ujar Ketua MK Mahfud MD, usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Sementara kuasa hukum pemohon, Robbikin MH, menyatakan putusan ini menguntungkan pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Pemda mempunyai kekuasaan dalam mengatur daerah tambangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu bagi para pengusaha yang akan mendirikan usaha tambang, tidak perlu repot-repot mengurus izin usaha tambang ke pemerintah pusat. Para pengusaha hanya cukup mengurus izin usahanya ke Pemda.
"Jadi urusan birokrasi pengusaha dipangkas yang tadinya harus ke Jakarta (pusat) kini cukup mengurus di daerah, ini juga menghemat waktu perseutujuan perizinan," terang Robikin.
(rvk/asp)