"Jadi tidak benar kasus Century itu harus dibawa ke MK dulu. Itu nggak ada hukumnya sama sekali, dari mana? Kalau memang ada jangan dikait-kaitkan dengan MK," kata Mahfud dalam jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Mahfud menyampaikan hal itu terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad di DPR pada Selasa (20/11) bahwa terkait Wapres Boediono, yang juga mantan Gubernur BI, sepenuhnya diserahkan ke DPR dan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud juga menerangkan, sejauh pengetahuan dia, menurut konstitusi baik menurut kitab UU hukum pidana atau hukum lain, tidak ada perlakuan khusus kepada seseorang.
"Kalau tindak hukum pidana bagiannya itu ya KPK, Polri. Jadi nggak ada khusus. Tidak benar ada keistimewaan. Tuh saya cari UU-nya, tadi saya baru dari UGM diskusi dengan guru besar, apakah ada UU yang ngatur presiden dan wakil ada masalah harus diperiksa setelah habis jabatannya, tidak ada. Di dalam hukum pidana nggak ada," urainya.
Mahfud menguraikan lebih gamblang, dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang dilakukan presiden dan wapres yang menyangkut suap korupsi harus dibedakan dalam dua konsep, yakni konsep hukum pidana dan tata negara.
"Konsep hukum pidana, pelanggaran oleh wakil presiden dan presiden berupa suap itu berujung ke hukum pidana yang hukum acaranya menurut hukum pidana, yang harus diselidiki, lalu disidik kemudian diajukan ke pengadilan. Kemudian setelah vonis ada banding, setelah banding kasasi, ada PK itu perlu waktu lama bertahun-tahun. Ujung dari suap dan korupsi ialah penjara atau pembebasan hukum," urai Mahfud.
Sementara kalau di hukum tata negara, suap dan korupsi melahirkan peradilan konstitusi yang diberi waktu 90 hari dan harus selesai. Produknya bukan hukuman namun pernyataan dari MK.
"Ini benar pendapat DPR, ini tidak benar pendapat DPR. Hukumannya nggak ada di MK. Yang bisa menghukum itu MPR. Jadi tidak benar kasus Century itu harus dibawa ke MK dulu, itu nggak ada hukumnya sama sekali," tutur Mahfud.
(spt/ndr)