Pengadilan Agama Samarinda Larang Advokat KAI Beracara

Pengadilan Agama Samarinda Larang Advokat KAI Beracara

Robert - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 22:19 WIB
Samarinda - Belasan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Pengadilan Agama (PA) Samarinda. Mereka memprotes pelarangan advokat beracara dalam sidang di PA Samarinda.

"Sepanjang pengetahuan saya, pelarangan advokat beracara di PA ini adalah kejadian yang pertama kali di Indonesia," kata Vice President KAI, Eggi Sujana, dalam keterangan resminya kepada wartawan di kantor PA Samarinda, Jl Ir H Juanda, Selasa (20/11/2012).

Eggi bertolak dari Jakarta dan tiba di Samarinda, sekitar pukul 10.15 WITA dengan tujuan untuk mendampingi KAI Kaltim, melayangkan protes kepada Ketua PA Samarinda Suhaimi. Diskusi terkait itu di ruangan Suhaimi berlangsung kurang lebih 1,5 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eggi, alasan Ketua PA Samarinda untuk melarang advokat beracara lantaran harus bersumpah di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltim, adalah mengada-ada. Eggi menegaskan, pihaknya memegang teguh 2 surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 113, hakim tidak perlu mempertanyakan berita acara sumpah dalam persidangan.

"Kami juga sudah lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya keluar keputusan 101. Kenapa tetap melarang advokat beracara," ujar Eggi.

"Ini masalah yang pertama kali di tanah air. Di daerah lain tidak ada, aneh sekali kok di sini (PA Samarinda) berlaku larangan dengan alasan seperti ini," tambahnya.

Menurut Eggi, setelah melayangkan protes dan berdiskusi, Ketua PA Samarinda Suhaimi lantas membaca seksama surat MA dan MK tersebut.

"Di Ketua PA Samarinda tidak baca dan baru membaca tadi. Saya juga minta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim untuk membacanya. Ketua PA bilang bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim masih melarangnya," jelasnya.

Eggi menegaskan, saat ini tercatat 19.000 advokat yang tercatat sebagai anggota KAI. Di Kaltim tercatat, sekitar 2.000 orang advokat yang protes dengan pelarangan itu.

"Di Pengadilan Negeri Samarinda dengan banyak kasus saja tidak begitu. Tapi kenapa di PA begitu? Tadi saat kita temui dan berdiskusi, Ketua PA Samarinda hanya karena belum baca surat MA, makanya melarang," terang Eggi.

Namun sayang, saat ditemui wartawan di lantai 2 kantor PA Samarinda, Ketua PA Samarinda Suhaimi, tidak bersedia dikonfirmasi terkait protes KAI yang dilayangkan kepadanya.

"Bapak (Suhaimi) tidak mau ditemui," kata petugas sekuriti PA Samarinda.

(mok/asp)


Berita Terkait