Putusan Terdakwa Kasus Geng Motor Joshua Ditunda Karena Alot

Putusan Terdakwa Kasus Geng Motor Joshua Ditunda Karena Alot

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 11:17 WIB
Jakarta - Putusan sidang kasus pengeroyokan Kelasi Arifin Siri dengan terdakwa Joshua Reynaldo Radja Gah ditunda. Majelis hakim Harsono menilai proses persidangan tersebut alot sehingga perlu penundaan sampai tanggal 27 November 2012.

"Sidang saya tunda hingga minggu depan. Ini soalnya cukup alot ya," kata Harsono sesaat sebelum mengetuk palu menunda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/11/2012).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Saptono menilai penundaan tersebut karena belum siapnya putusan dari majelis hakim. "Intinya belum siap, tapi kita siap," ujar Saptono terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saptono meyakini hakim akan memvonis sesuai tuntutan JPU yakni terbukti bersalah dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun berdasarkan keterangan saksi Afner dan pegawai restoran cepat saji di Artha Gading.

Namun jika Joshua divonis bebas, Saptono akan melihat pertimbangan yang ada untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Tuntutan tetap itu 4 tahun, ada upaya hukum kalau divonis bebas tapi ada pertimbangan untuk melakukan itu," ujar Saptono.

Sebelumnya, drama persidangan Joshua yang diyakini pihak keluarga dan sejumlah simpatisan adalah korban salah tangkap atas kasus tewasnya Kelasi Arifin Siri pada tanggal 31 Maret 2012 di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini sendiri menciptakan kondisi mencekam di Jakarta karena ada aksi 'balas dendam' sekelompok geng motor berambut cepak yang menyerang sekelompok orang di sejumlah tempat di Jakarta.

(vid/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini