Laporan tersebut resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareskrim. "Intinya PT Geo Dipa energi tidak memberikan izin konsesi lahan yang akan dikerjakan oleh PT Bumigas Energy selaku pemenang tender," kata pengacara PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012),
Kejadian bermula ketika PT Bumigas Energy ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Geo Dipa untuk proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Dieng berkapasitas 2x60 mega watt dan Patuha sebesar 3x60 mega watt senilai Rp 4,5 triliun pada 2003 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besarnya dana yang diperlukan untuk proyek membuat Bumi Gas mengajukan pinjaman US$ 600 juta dan disetujui CNT Hongkong. "Dana itu termasuk dana talangan pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit di Dieng dan Patuha," jelas Bambang.
Namun dalam persetujuan tersebut, PT Bumi Gas harus menyertai bukti izin konsesi menggarap lahan proyek.
"Namun surat konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bumi Gas, padahal dalam perjanjian kontrak Geo Dipa akan menyerahkan izin tersebut ke Bumi Gas," terang Bambang.
Alhasil, proyek pembangkit listrik untuk distribusi Jawa-Bali tersebut terhenti karena dampak pencairan dana pinjaman. "Proyek menjadi status quo karena pembangunannya tidak berlanjut," papar Bambang.
Bambang menambahkan, PT Geo Dipa Energi diduga melakukan tender ulang proyek pembangunan listrik tenaga panas bumi di Patuha dan Dieng tahun 2012.
"Geo Dipa menunjuk salah satu konsorsium sebagai pemenang tender dengan nilai US$ 64 juta dan Rp 192 miliar," paparnya.
(ahy/tor)










































