"DPR maunya wajib, termasuk untuk restoran," kata Ketua Komisi VIII, Ida Fauziah saat dihubungi detikcom, Senin (19/11/2012).
Ida mengatakan bahwa labelisasi halal di Indonesia saat ini masih belum diwajibkan. Untuk itulah RUU Jaminan Produk Halal ini dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan label halal, produsen juga akan diuntungkan. Sebab, dengan masyarakat yang mayoritas Muslim, label halal merupakan keunggulan kompetitif.
"Kalau pengusaha menyadari bahwa itu membangun keunggulan kompetitif, maka akan lebih mudah," lanjutnya.
Ida mengatakan bahwa pembahasan RUU ini sudah melalui dua kali masa sidang. "Targetnya masa sidang ini selesai. Kan sampai 14 Desember nanti," tutur Ida.
(sip/ndr)