"Kita jerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan maksimal 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jumat (16/11/2012).
Hengky menjelaskan, Elang sebelum memperdayai korbannya, memacari lebih dahulu. Setelah itu baru dilancarkan triknya, dengan mengiming-imingi bisa membuka aura dan melancarkan rezeki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elang ditangkap pada 11 November di rumahnya di kawasan Tanah Abang, Jakpus. Pelaku dilaporkan SS, pada 2 November ke Polres Jakbar. Uang puluhan juta milik SS dibawa kabur korban. Pelaku memperdayai korban hingga pingsan.
"Praktik dilakukan di kontrakan korban di Tambora. Pelaku meminta korban meminum kopi kemudian mencium jenglot. Setelah itu korban pingsan dan hartanya dikuras," jelas Hengky.
Setelah tiga hari, pelaku menghubungi kakak korban, pura-pura memberitahu korban sakit. Setelah korban dibawa ke rumah sakit, pelaku kabur.
"Jenglot ini alat kejahatannya, sudah kita sita," jelas Hengky.
(ndr/mok)











































