Dari salinan kesimpulan rapat, tertulis besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.978.789 per bulan.
Namun kesepakatan ini ditolak pengusaha. Bambang Adam dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Pemprov DKI tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut pihak pengusaha akan menempuh jalur hukum bila besaran UMP tersebut disetujui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Apabila pemerintah menetapkan ini kami akan menetapkan langkah kami, kami pertimbangkan dengan advokasi," tuturnya.
(fdn/ndr)










































