Dari salinan kesimpulan rapat, tertulis besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.978.789 per bulan.
Namun kesepakatan ini ditolak pengusaha. Bambang Adam dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Pemprov DKI tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP.
"Ini penzaliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan dewan pengupahan malam ini. Posisi kami walk out," kata Bambang di Ruang Pola Lantai II, Gedung Bappeda DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/11/2012).
Bambang menyebut pihak pengusaha akan menempuh jalur hukum bila besaran UMP tersebut disetujui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Apabila pemerintah menetapkan ini kami akan menetapkan langkah kami, kami pertimbangkan dengan advokasi," tuturnya.
(fdn/ndr)











































