Kisah Salim, Terancam 2 Tahun Bui karena Cuaca Buruk Senayan

Kisah Salim, Terancam 2 Tahun Bui karena Cuaca Buruk Senayan

Rivki - detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 19:18 WIB
Kisah Salim, Terancam 2 Tahun Bui karena Cuaca Buruk Senayan
Pengusaha tenda demo sidang Salim Balya (rivky/detikcom)
Jakarta -

Hujan besar dan angin kencang merobohkan tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di Parkir Timur Senayan pada pada tanggal 3 Juli 2010. Sang pemilik tenda, Salim Balya pun dibawa ke pengadilan dan dituntut 2 tahun penjara.

Di mata jaksa, Salim dianggap bertanggung jawab atas robohnya tenda tersebut. Alasannya, Salim telah melakukan tindak pidana penipuan.

"Salim melanggar kontrak perjanjian antara PT Garlic dengan PT NAP selaku penyelenggara sirkus," tuntut JPU Elly dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi benarkah Salim telah menipu? Buru-buru Salim membantah dengan menyodorkan setumpuk berkas dan saksi ahli. Menurut Salim, robohnya tenda akibat cuaca pada tanggal 3 Juli dan 6 Juli 2010 lalu di luar batas normal.

Hal ini bukan bualan Salim semata. Menurut keterangan saksi ahli dari BMKG, pada hari nahas tersebut, cuaca di Senayan sangat buruk.

"Analisis cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG Nomor ME.401/215/IMU/D1/VII/BMKG-2010 tertanggal 6 Juli 2010 yang menerangkan kondisi cuaca saat itu yaitu adanya awan jenis cumulonimbus di mana terjadi kilat atau petir dan angin kencang dan kecepatan angin mencapai lebih dari 25 knots," kata Kepala Sub Bidang Informasi Meteorologi BMKG, Harry Tirto Djatmiko yang menjadi saksi ahli Salim Balya.

Tidak sampai di situ, Salim lalu menyodorkan akta perjanjian antara dirinya dengan PT NAP selaku penyelenggara acara. Yaitu jika cuaca buruk maka pihak pemilik tenda dianggap tidak melakukan pelanggaran. Hal ini tertuang dalam pasal 6 perjanjian kerjasama kedua belah pihak.

"Klausula force majeure yaitu di mana kejadian alam, seperti hujan petir yang di luar kekuasaan manusia menjadi dasar sah membuktikan tidak adanya pelanggaran atas perjanjian yang disepakati para pihak," demikian bunyi perjanjian tersebut.

Bukti foto dari JPU yaitu hanya ada 7 tiang yang dipasang dari 11 tiang yang seharusnya dipasang diragukan oleh saksi dari staf show management Sugeng Wahono. Apalagi, tidak ada perjanjian berapa jumlah tiang yang harus dipasang.

"Gambar tersebut milik PT Internusa Multi Sarana (show management)," kata Sugeng di persidangan.

Namun apa daya, Salim kini tetap duduk di kursi pesakitan. Bagi Salim, biasanya kasus seperti ini diselesaikan secara perdata.

"Masa kita dipidana gara-gara cuaca buruk? Jangankan tenda, rumah saja bisa roboh kalau ada cuaca buruk. Apa kita harus pidanakan kontraktornya?" tutup Salim.

Sontak, tuntuan JPU ini pun menggerakkan teman seprofesi Salim. Perwakilan gabungan pengusaha tenda Jakarta menggelar demo di depan PN Jakpus. Massa yang berjumlah sekitar 10 orang itu membawa poster dan meminta keadilan para hakim dalam kasus Salim. Selain itu, mereka juga menuntut agar Salim dilepaskan dari tindakan pidana.

"Kalau Pak Salim sampai dipenjara gara-gara cuaca buruk, itu kan bahaya buat kita juga. Cuaca kan ada dalam force major perjanjian antara pihak penyedia tenda dengan penyelenggara. Nah kalau ini sampai dipidana, kita jadi takutlah," tutur pengusaha tenda, Farid, saat berorasi di depan PN Jakpus.

(asp/nwk)


Berita Terkait