Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar menilai, kesetaraan gender bukan berarti dapat menyamakan peranan antara laki-laki dan perempuan dalam praktik sehari-hari. Menurutnya, kesetaraan berarti sama seperti timbangan, tapi tetap memahami peranan masing-masing di dalam kehidupan.
"Setara bukan berarti sama, setara itu kayak timbangan, jadi tidak ada yang di atas dan tidak ada yang di bawah. Jadi setara untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, bisa dapat akses dan bisa dapat menikmati pembangunan itu sendiri," ujar Linda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kesetaraan gender sudah diatur di dalam konstitusi Indonesia pada pasal 28 UUD 1945. Akan tetapi di dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak terjadi ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, sehingga usulan RUU kesetaraan gender ini sangat diapresiasi.
"Kesetaraan gender memang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28, tetapi kenyatannya masih banya hal-hal yang tidak setara saat ini"
"Jadi kami sebagai pemerintah menyambut baik langkah yang dilakukan oleh ICMI, dan kami mendukung terwujudnya RUU kesetaraan gender ini secepatnya" ujarnya mengakhiri pembicaraan.
(mad/mad)










































