Pengusaha Pemenang Tender SHS Sering Dimintai Uang oleh Pejabat ESDM

Pengusaha Pemenang Tender SHS Sering Dimintai Uang oleh Pejabat ESDM

- detikNews
Rabu, 14 Nov 2012 11:36 WIB
Pengusaha Pemenang Tender SHS Sering Dimintai Uang oleh Pejabat ESDM
Jakarta - Praktik suap di balik pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM pada 2007 dan 2008 mulai terkuak. Witono, Dirut PT Bangun Baskara Mandiri, perusahaan yang jadi pemenang tender proyek itu, sering dimintai uang oleh pejabat Kementerian ESDM, Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono dan mantan Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan Ditjen LPE ESDM, Kosasih Abbas.

Witono mengatakan dirinya pernah dipanggil oleh Kosasih pada Januari 2007. Dia sudah mengenal Kosasih beberapa waktu sebelumnya. Saat itu Kosasih baru saja terpilih sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek SHS.

"Saya dipanggil pak Kosasih, ya saya berikan selamat karena dia sudah terpilih sebagai PPK," ujar Witono yang bersaksi di pengadilan negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Kosasih menurut Witono meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu bukan untuk keperluan Kosasih, namun untuk Jacob.

"Pak Kosasih bilang perlu uang Rp 1 milliar. Yang perlu Pak Jacob," ujar Witono.

Setelah itu Witono melakukan transfer Rp 500 juta sebanyak dua kali, untuk nomor rekening atas nama Jacob, yang diberikan oleh Kosasih. "Ke rekening BCA atas nama Pak Jacobus. Ini sebelum proses tender," papar Witono.

Kemudian pada pertengahan 2007, perusahaan Witono PT Bangun Baskara, memenangkan tender SHS untuk 2 paket di kawasan Sulsel dan Sulbar serta Sumsel dan Bengkulu. Dan ternyata setelah mendapatkan tender, Witono juga masih saja dimintai uang oleh Kosasih.

"Ada beberapa kali permintaan uang oleh Pak Kosasih. Tapi jumlahnya kecil-kecil. Kadang Rp 50 juta, kadang Rp 100 juta. Jadi saya lupa jumlahnya yang mulia," ujar Witono.

Jacob dan Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 144,8 miliar terkait proyek SHS di Kementerian ESDM. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam surat dakwaan Jacob disebut berperan mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS.

Tindakan korupsi itu dilakukan pada pengadaan SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Terdakwa Jacob juga disebut mengarahkan terdakwa Kosasih untuk mengatur pemenang lelang dengan memberi sejumlah nama perusahaan.

Atas perbuatan ini Jacob memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar untuk anggaran tahun 2007 dan Rp 2,8 miliar untuk anggaran tahun 2008.

(/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini